Ketentuan Pasien Gawat Darurat
Bagi pasien dengan kondisi gawat darurat, ketentuan jadwal kontrol ini tidak berlaku. Pasien dapat langsung memperoleh penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa harus mengikuti prosedur kontrol rutin.
Skrining Riwayat Kesehatan
BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya Skrining Riwayat Kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini. Proses skrining ini hanya membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 menit untuk diselesaikan.
Mulai 6 Maret 2026, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum mengisi Skrining Riwayat Kesehatan pada tahun 2026 akan diminta menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Skrining Riwayat Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan WhatsApp Pandawa di 0811-8165-165
- BPJS Kesehatan Care Center 185
- Situs resmi BPJS Kesehatan
- Datang langsung ke FKTP tempat peserta terdaftar.
(dec)





























