Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan bahwa MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.
Jadwal rinci pelaksanaan dapat berbeda di setiap sekolah sesuai kalender pendidikan daerah masing-masing. Informasi resmi biasanya diumumkan melalui situs web sekolah, media sosial resmi, maupun kanal informasi sekolah lainnya.
Kegiatan MPLS hanya diperbolehkan berlangsung pada jam sekolah dan tidak boleh dilaksanakan pada malam hari maupun di luar waktu belajar yang telah ditentukan.
Aturan dan Larangan dalam MPLS 2026
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS harus berfokus pada edukasi dan pembentukan karakter siswa. Karena itu, sejumlah kegiatan yang dinilai tidak relevan atau berpotensi merugikan peserta didik dilarang dilakukan.
Larangan dalam MPLS antara lain:
-
Perpeloncoan dalam bentuk apa pun.
-
Kekerasan fisik maupun verbal.
-
Pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
-
Kegiatan yang tidak memiliki nilai edukatif.
-
Penggunaan atribut yang tidak relevan dengan tujuan pembelajaran.
-
Pelibatan alumni sebagai penyelenggara kegiatan.
-
Pelibatan siswa yang tidak memenuhi syarat sebagai panitia MPLS.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian kegiatan oleh Dinas Pendidikan maupun Kemendikdasmen.
Sanksi bagi Pelanggaran MPLS
Sekolah atau pihak yang terbukti melanggar aturan MPLS dapat dikenakan sejumlah sanksi administratif, antara lain:
-
Teguran tertulis.
-
Penundaan atau pengurangan hak tertentu.
-
Pembebasan dari tugas.
-
Pemberhentian sementara dari jabatan.
-
Pemberhentian permanen sesuai tingkat pelanggaran.
Materi Wajib MPLS 2026
Kemendikdasmen menetapkan sejumlah materi yang wajib diberikan kepada seluruh peserta didik baru selama pelaksanaan MPLS.
Materi wajib tersebut meliputi:
-
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
-
Program Pagi Ceria.
-
Edukasi etika dan sopan santun dalam bermedia sosial.
-
Budaya 5S yang terdiri dari senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Materi Tambahan Sesuai Karakteristik Sekolah
Selain materi wajib, sekolah dapat menambahkan materi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.
Materi tambahan tersebut dapat mencakup pengenalan kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, budaya sekolah, penguatan karakter, hingga program-program unggulan yang dimiliki sekolah.
Melalui pelaksanaan MPLS, pemerintah berharap peserta didik baru dapat mengenal lingkungan belajar secara lebih baik, membangun hubungan sosial yang positif, serta mempersiapkan diri menghadapi proses pendidikan di jenjang yang lebih tinggi.
(seo)

























