Logo Bloomberg Technoz

“Hari ini sebentar saya akan komunikasikan. Hari ini saya akan mulai bicara, karena arahan Bapak Presiden lewat perpres itu bahwa impor sektor energi yang meliputi crude, BBM, ataupun LPG, apalah semacam-macam itulah diharapkan agar bisa kita juga dikelola oleh BLU. Dalam hal ini Lemigas,” tambahnya.

Impor dari Rusia

Bahlil juga menyebut bahwa impor komoditas migas melalui Lemigas akan diarahkan salah satunya berasal dari Rusia. 

“Akan diarahkan [impor dari Rusia] untuk kemungkinan itu bisa terjadi,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memang sempat menyebut bahwa Lemigas bakal memiliki kewenangan untuk melakukan impor komoditas migas, termasuk dalam mengeksekusi impor dari Rusia.

Yuliot mengungkapkan melalui Perpres No. 26/2026, Lemigas bakal diberikan kewenangan untuk mengimpor minyak mentah, BBM hingga LPG.

“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Yuliot menambahkan selama ini pengadaan komoditas migas bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki izin seperti PT Pertamina (Persero), maupun badan usaha swasta yang memiliki izin.

Dia mengungkapkan perpres baru tersebut memberikan kewenangan bagi BLU di bidang energi untuk melakukan impor komoditas migas.

“Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur, dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” ujar Yuliot.

“Kemudian berasalkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari,” ungkap dia.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 3 Perpres No. 26/2026, pengadaaan minyak, BBM, dan LPG dari domestik mesti sesuai ketentuan berikut:

  • a. Pengadaan Minyak Bumi dari dalam negeri berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri.
  • b. Pengadaan Bahan Bakar Minyak dari dalam negeri berasal dari produksi kilang minyak yang dilakukan oleh Badan Usaha pada kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi.
  • c. Pengadaan LPG dari dalam negeri berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi.

Sementara itu, pengadaan impor bisa dilakukan melalui mekanisme berikut, sesuai Pasal 4 Ayat (1):

  • a. kesepakatan kerja sama antarpemerintah;
  • b. kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri; dan/ atau
  • c. kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.

Adapun, dalam Pasal 2 Ayat (2) dijelaskan bahwa dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/atau BUMN di sektor energi.

Selanjutnya, pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama. Sementara pelaksanaan impor oleh BUMN di sektor energi didasarkan atas penugasan.

"Pengadaan impor atas dasar kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c didasarkan atas alokasi dan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat," bunyi Pasal 2 Ayat (5).

Disebutkan pula bahwa menteri dapat menugaskan BLU di sektor energi untuk melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri.

(smr/wdh)

No more pages