Jenis Pelanggaran
1
Menggunakan pelat nomor palsu
2
Melawan arus
3
Menerobos lampu merah
4
Tidak menggunakan helm
5
Berboncengan lebih dari tiga orang
6
Tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi pengendara sepeda motor
7
Melanggar aturan ganjil-genap
8
Melanggar rambu dan marka jalan
9
Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan
10
Tidak menggunakan sabuk keselamatan
11
Mengemudi sambil menggunakan ponsel
12
Melanggar batas kecepatan
Mekanisme Tilang ETLE
Proses penindakan melalui ETLE dilakukan dalam beberapa tahapan, mulai dari perekaman pelanggaran hingga penerbitan surat tilang.
Berikut alurnya:
|
Tahap |
Keterangan |
|
1 |
Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti ke Back Office ETLE |
|
2 |
Petugas mengidentifikasi kendaraan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI) |
|
3 |
Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan |
|
4 |
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui situs ETLE atau Posko ETLE |
|
5 |
Petugas menerbitkan tilang dan pembayaran dilakukan melalui BRIVA |
|
6 |
Jika tidak melakukan konfirmasi atau penyelesaian, STNK dapat diblokir sementara |
Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak
Pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan status tilang ETLE secara online melalui laman resmi ETLE Polri.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Kunjungi laman konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data
-
Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
-
Masukkan nomor rangka kendaraan
-
Masukkan nomor mesin kendaraan
-
Klik "Cek Data"
Apabila muncul keterangan "No Data Available" atau "Data Tidak Ditemukan", berarti kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran ETLE.
Sebaliknya, apabila sistem menampilkan informasi waktu pelanggaran, lokasi, status, dan jenis kendaraan, berarti kendaraan tersebut pernah terekam melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE.
Korlantas mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi tilang elektronik sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan.
(seo)





























