Di sisi lain, untuk WP badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes yang memanfaatkan PPh final UMKM dalam Pasal Il Angka 1 huruf e PP 20/2026 mengatur bahwa wajib pajak badan dimaksud dapat dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.
Dengan kata lain, pemerintah masih memberikan masa transisi. WP orang pribadi masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 masih dapat menggunakan PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026.
Sementara wajib pajak orang pribadi maupun PT Perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sepanjang Tahun Pajak 2026.
Mulai tahun 2027 dan seterusnya, pengenaan PPh Final sepenuhnya mengacu pada PP 20/2026 yang tidak lagi membatasi durasi pemanfaatan.
Untuk diketahui, pemberian fasilitas PPh final 0,5% bagi UMKM sendiri pertama kali diluncurkan pemerintah dan berlaku efektif pada 1 Juli 2018 lalu lewat penerbitan PP Nomor 23/2018.
Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013, yang sebelumnya memberikan tarif PPh final bagi UMKM lebih tinggi atau sebesar 1%.
(ibn/ell)



























