Tugas baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquified Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.
“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Yuliot mengungkapkan selama ini pengadaan komoditas migas bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki izin seperti PT Pertamina (Persero), maupun badan usaha swasta yang memiliki izin.
Dia mengungkapkan Perpres baru tersebut memberikan kewenangan bagi BLU di bidang energi untuk melakukan impor komoditas migas.
“Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” ujar Yuliot.
Adapun, wewenang dari Lemigas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 5/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi.
“Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang minyak dan gas bumi,” bunyi pasal 1 Permen ESDM Nomor 5/2022 dikutip, Senin (1/6/2026).
Kemudian pada Pasal 3 tertulis bahwa Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas mempunyai tugas utama yaitu melaksanakan pengujian di bidang minyak dan gas bumi.
Tujuh tugas utama Lemigas yang tertuang dalam pasal 4 Permen ESDM Nomor 5/2022 sebagai berikut:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengujian teknis eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemanfaatan di bidang minyak dan gas bumi;
c. pelayanan jasa pengujian teknis eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemanfaatan di bidang minyak dan gas bumi;
d. pengelolaan sarana dan prasarana pengujian teknis di bidang minyak dan gas bumi;
e. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan pengelolaan informasi; dan
f. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
(smr/wdh)





























