Sebelumnya, Kementan bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri menggelar rapat koordinasi guna meredam gejolak harga sawit.
Pemerintah menilai penurunan harga TBS dipicu efek psikologis akibat ketidakpastian implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan DSI hanya bertugas sebagai pengelola dan pengawas tata kelola ekspor sumber daya alam secara transparan.
Ia memastikan bahwa DSI nantinya tidak akan mengambil keuntungan tambahan dari rantai perdagangan sawit. Pemerintah juga memastikan aktivitas ekspor dan operasional industri sawit tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan.
Sudaryono menegaskan langkah pemerintah dilakukan untuk melindungi petani sawit dari praktik perdagangan yang dinilai merugikan negara maupun produsen di tingkat hulu.
“Tujuan dari pemerintah adalah untuk meminimalisir atau mengidentifikasi kerugian negara atas praktik-praktik yang selama ini diduga terjadi seperti under invoicing, underpricing maupun transfer pricing,” pungkasnya.
(ain)





























