Logo Bloomberg Technoz

Sementara, untuk kendaraan roda dua listrik diberikan insentif sebesar Rp5 juta per unit, yang juga sebanyak 100 ribu unit. Dengan demikian, total pemberian ditujukan sebanyak 200 ribu unit kendaraan EV.

Untuk kendaraan listrik EV, ada yang akan diberikan bebas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100%, dan juga ada yang akan diberikan hanya sebesar 40% saja. Ini akan bergantung terhadap basis bahan baku baterainya.

Insentif kendaraan listrik merupakan cara pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM), mengurangi beban subsidi BBM yang ditanggung pemerintah dan mempercepat transisi energi.

(mef/roy)

No more pages