Logo Bloomberg Technoz

"Seolah untuk meningkatkan nilai ekspor dan manfaat bagi negara, tetapi sebenarnya ini renten. Rentennya ingin diamankan oleh negara," ujarnya.

Ketakutan Investor

Bhima juga menilai kebijakan yang terlalu dominan menempatkan negara sebagai pemain utama ekonomi dapat memicu ketakutan di kalangan investor dan pelaku usaha.

Dia menyebut Indonesia berisiko bergerak menuju praktik state capitalism atau kapitalisme berbasis negara. 

State capitalism ini bukan hal yang bagus. Persaingan usahanya jadi bermasalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan badan pengelola ekspor SDA, yang akan didasarkan pada peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan.

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).

Penerbitan peraturan ini, menurut Kepala Negara, menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengelola SDA secara optimal.

Melalui peraturan ini, semua penjualan hasil SDA harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah—dalam hal ini PT DSI — sebagai eksportir tunggal. Adapun, aturan ini mulai diterapkan untuk perdagangan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan derivatifnya, batu bara, serta paduan besi (ferro alloy).

“Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.”

Skema ekspor SDA satu pintu./dok. Kemendag

Rencananya, masa transisi ekspor satu pintu akan dimulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan implementasi penuh pada 1 September 2026.

Pada tahap transisi, eksportir masih menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) milik perusahaan dalam proses ekspor batu bara.

Namun, seluruh transaksi ekspor mulai dilaporkan ke BUMN Ekspor sebagai bagian dari masa transisi menuju implementasi penuh.

Dalam skema tersebut, proses ekspor diawali dengan penerbitan Laporan Surveyor (LS) melalui INSW Simbara oleh Surveyor.

Setelah LS terbit, dilaporkan ke BUMN Ekspor. Kemudian, proses clearance ekspor dilakukan yakni melengkapi dokumen kepabeanan dan akhirnya ekspor dilakukan.

Ekspor dilakukan dengan menggunakan ET milik pelaku usaha, tetapi pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BUMN Ekspor akan tercatat sebagai eksportir.

Selanjutnya, mulai 1 September 2026, implementasi penuh ekspor satu pintu batu bara mulai berlaku.

Dalam tahap ini, proses dimulai dari pengurusan melalui Simbara oleh BUMN Ekspor. Selanjutnya dilakukan penerbitan ET melalui sistem Inatrade yang diverifikasi dan diterbitkan oleh Dirjen atas nama Menteri.

Setelah perizinan terbit, dokumen dikirimkan kepada BUMN Ekspor melalui sistem INSW Simbara. Selanjutnya, proses clearance hingga ekspor batu bara dilaksanakan sepenuhnya oleh BUMN Ekspor.

(wdh)

No more pages