Logo Bloomberg Technoz

"Padahal industri sawit menyangkut kehidupan sekitar 17 juta orang, mulai dari petani, buruh, pekerja transportasi, UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), hingga masyarakat di daerah sentra sawit," ungkap Darto.

Dia bilang, data lapangan menunjukkan harga tender CPO turun dari sekitar Rp15.300 per kilogram (kg) menjadi Rp12.150 per kg hanya dalam beberapa hari. Dampaknya juga langsung dirasakan petani di pelbagai daerah.

Dia menerangkan, di Sumatera Selatan (Sumsel) harganya mengalami penurunan dari Rp3.577 per kilogram menjadi Rp2.722 per kg. Lalu, Kalimantan Tengah (Kalteng) turun dari Rp3.483 per kilogram menjadi Rp3.163 per kg.

Lanjut Darto, Riau juga mengalami penurunan  harga, dari Rp3.397 per kg menjadi Rp3.070 per kilogram. Selanjutnya, Jambi turun dari Rp3.266 per kg menjadi Rp2.944 per kg. Serta, Sumatera Utara (Sumut) turun dari Rp3.299 per kilogram menjadi Rp2.899 per kg.

"POPSI menilai akar persoalan saat ini adalah ketidakjelasan regulasi dan mekanisme implementasi kebijakan. Pelaku usaha tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme perdagangan, pembayaran, pembentukan harga, hingga pembagian risiko bisnis akan dijalankan," tutur Darto.

Dalam situasi seperti ini, ujar dia, banyak perusahaan berpotensi memilih membeli bahan baku hanya dari grup internal mereka sendiri demi mengurangi risiko. Pihaknya memandang ini hal yang lumrah dan wajar.

"Namun, kondisi ini akan memukul pabrik kelapa sawit independen yang tidak memiliki refinery (kilang minyak) maupun jaringan ekspor sendiri, dan pada akhirnya kembali menekan harga TBS petani. Bahkan petani tidak bisa panen kalau pabrik-pabrik itu tutup untuk mencegah kerugian mereka," kata Darto.

Lebih lanjut dia, POPSI pun mengingatkan bahwa perdagangan sawit internasional amat kompleks dan tak dapat disederhanakan hanya sebagai persoalan administrasi atau dugaan underinvoicing.

Dalam perdagangan global terdapat mekanisme free on board (FOB) dan cost, insurance and freight (CIF), klaim kualitas, risiko pengiriman, perubahan kadar air, hingga komplain buyer internasional yang memengaruhi harga akhir transaksi.

"Karena itu, perbedaan harga ekspor tidak selalu dapat dianggap sebagai praktik transfer pricing atau underinvoicing," ujar Darto.

Selain itu, tambah dia, ekosistem ekspor sawit nasional selama ini dibangun lewat jaringan logistik, storage tank, bulking station, kapal tanker, trading hub, pembiayaan perdagangan, serta reputasi global yang dibangun puluhan tahun oleh pelaku usaha nasional.

Pembeli (buyer) internasional membeli bukan hanya karena barang tersedia, tetapi adanya kepastian pengiriman, kualitas, pembiayaan, manajemen risiko, dan kepercayaan terhadap mitra dagang.

"POPSI berpandangan bahwa pemerintah sebaiknya fokus memperkuat transparansi dan tata kelola tanpa merusak mekanisme pasar," ujar Darto.

Minta Dibatalkan

Kemudian dia mengatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk membatalkan implementasi aturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas SDA tersebut, melibatkan seluruh pemangku kepentingan sawit dalam penyusunan kebijakan, menjaga mekanisme pasar tetap kompetitif dan terbuka.

Lalu, memastikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) fokus pada fungsi administratif dan transparansi, bukan menjadi pengendali perdagangan yang memonopoli, serta menempatkan perlindungan harga TBS petani sebagai prioritas utama.

"Ekosistem sawit akan menambah pemain baru dengan hadirnya rente politik. Sawit adalah tulang punggung ekonomi jutaan keluarga Indonesia. Kebijakan tata kelola ekspor harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menciptakan kepanikan pasar dan menghancurkan stabilitas industri sawit nasional," tandas Darto.

(far/ell)

No more pages