Logo Bloomberg Technoz

“Rincian lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini kemungkinan akan disampaikan melalui briefing dan sosialisasi tambahan dari pemerintah,” tulis RHB Sekuritas dalam risetnya pada Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, bagi perusahaan yang seluruh penjualan CPO-nya dilakukan di pasar domestik Indonesia seperti LSIP, TAPG, DSNG, Bumitama Agri Ltd, TSH Resources tidak akan terdampak langsung oleh aturan baru ini.

"Apabila eksportir produk hilir menghadapi margin yang lebih tipis akibat kebijakan ini, maka biaya tambahan tersebut kemungkinan akan diteruskan kepada produsen CPO di Indonesia," lanjut riset tersebut.

Adapun, pihak yang diuntungkan dari kebijakan ini adalah emiten dengan eksposur utama di Malaysia seperti JPG, SOP, TAH, dan HSP, karena harga CPO yang saat ini lebih tinggi hingga kembali melewati level MYR4.600 per ton.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan skema tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam yang akan diterapkan dalam dua fase mulai Juni 2026.

Pada fase awal, proses ekspor dilakukan secara transisi dengan keterlibatan BUMN, sebelum berlanjut ke tahap implementasi penuh di mana seluruh transaksi ekspor dikelola oleh BUMN.

Perubahan ini mencakup seluruh tahapan ekspor, mulai dari persiapan (pre-clearance), proses kepabeanan dan pengiriman (clearance), hingga penyelesaian pembayaran (post-clearance), dengan peran BUMN yang meningkat secara bertahap hingga menjadi dominan.

(cpa/naw)

No more pages