Logo Bloomberg Technoz

Adapun, perusahaan dengan eksposur pasar domestik yang lebih tinggi dinilai relatif lebih tahan terhadap perubahan kebijakan ini, di antaranya PTBA, BUMI, INDY, NSSS, dan BWPT.

Sebagai informasi, kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara Sumber Daya Indonesia akan diterapkan dalam dua tahap. 

Pada tahap pertama (Juni–Agustus 2026), eksportir swasta diwajibkan menyalurkan kontrak ekspor-impor dengan pembeli luar negeri melalui BUMN, dengan proses clearance dilakukan oleh BUMN.

Sementara itu, proses pra dan pasca-clearance masih sebagian ditangani oleh perusahaan. Pada tahap kedua yang dimulai September 2026, BUMN akan menjadi satu-satunya pihak dalam transaksi dengan pembeli luar negeri.

(dhf)

No more pages