Berdasarkan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual sesuai Permendikbudristek Nomor 55 dan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual.
Sanksi administrasi ringan bagi Mahasiswa pelaku kekerasan, yakni;
- Teguran tertulis
- Pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari pelaku kepada korban
Sanksi administrasi ringan sedang:
- Penundaan mengikuti perkuliahan
- Pencabutan beasiswa
- Pengurangan hak lain sesuai aturan
Sanksi administrasi berat:
- Pemberhentian tetap sebagai mahasiswa
Sementara itu, sebelumnya pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia turut menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan kasus tersebut. Dekanat FH UI menegaskan mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai akademik.
Dalam pernyataan yang diunggah di media sosial pada Senin (13/4/2026), pihak fakultas menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran diterima pada 12 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
“Pada tanggal 12 April 2026, dosen menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian pelajar,” demikian pernyataan FH UI.
Fakultas juga menyebut laporan itu berkaitan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan pelajar dan memuat konten tidak pantas. Dalam tangkapan layar tersebut terdapat indikasi kekerasan seksual.
“Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan pelajar dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis pihak fakultas.
FH UI menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku serta berkomitmen menjaga lingkungan akademik yang aman dan menghormati martabat setiap individu.
FH UI pun telah menjatuhkan sanksi kepada 16 pelaku, yakni berupa penonaktifan untuk sementara waktu, setelah melalui serangkaian tahap pemeriksaan.
(dec)



























