Salah satu hal yang turut disinggung di dalam surat tersebut menyangkut potensi perubahan skema royalti mineral oleh Kementerian ESDM, yang belakangan membetot atensi publik.
“Selama ini, sejumlah besar perusahaan investasi China di Indonesia secara konsisten mendukung pemerintahan Indonesia, melakukan investasi dan operasi bisnis sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan dengan teguh mendukung semua kebijakan dan langkah yang diambil oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Yang Mulia [Presiden Prabowo] untuk memajukan pembangunan nasional,” ungkap Kamar Dagang China dalam suratnya.
Perusahaan-perusahaan China tersebut, menurut mereka, telah aktif berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia dan memberikan kontribusi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mendorong peningkatan industri, serta memenuhi tanggung jawab sosial.
“Namun, dalam beberapa periode terakhir, perusahaan yang beroperasi di Indonesia umumnya menghadapi masalah-masalah yang menonjol, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, dan bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas yang berwenang,” ungkap Kadin China.
Menurut mereka, masalah-masalah ini telah sangat mengganggu operasional bisnis normal, secara langsung melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.
Selain itu, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 790 juta ton.
Sementara itu, kuota produksi bijih nikel tahun ini disetujui sekitar 260—270 juta ton, turun dari tahun lalu sekitar 379 juta ton.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan I-2026 tumbuh sebesar 5,61% secara year on year (yoy).
Berdasarkan lapangan usaha, industri pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi 2,14%, serta industri pengadaan listrik dan gas yang mengalami kontraksi sebesar 0,99%.
Lapangan usaha lainnya, padahal, tercatat tumbuh pada awal tahun ini.
Industri pengolahan tumbuh 5,04%; perdagangan, reparasi mobil, dan sepeda motor tumbuh 6,26%; pertanian, kehutanan, dan perikanan tumbuh 4,97%; transportasi dan pergudangan tumbuh 8,04%; penyediaan akomodasi dan makanan minuman tumbuh 13,14%; serta jasa lainnya tumbuh 9,91%.
Adapun, dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 yang ditunda, royalti konsentrat tembaga diusulkan naik dari 7%—10% menjadi 9%—13%, sedangkan katoda tembaga dari 4%—7% menjadi 7%—10%.
Royalti emas diusulkan naik dari 7%—16% menjadi 14%—20%, perak dari tarif flat 5% menjadi progresif 5%—8%, serta timah dari 3%—10% menjadi 5–20%.
Sementara itu, royalti bijih nikel tetap berada di kisaran 14%—19%, tetapi dengan batas harga yang lebih rendah.
(azr/wdh)




























