Perusahaan smelter pirometalurgi dengan produk akhir nickel pig iron (NPI) tersebut merupakan hasil kongsi antara Shanghai Huadi Industrial Co Ltd yang memegang 51% saham dan PT Duta Nickel Sulawesi yang mengimpit 49%.
Perusahaan itu didirikan pada Desember 2013 lewat kerja sama tambang dan pabrik pemurnian bijih nikel. Adapun, pasokan bijih nikel didapat dari konsesi tambang milik PT Duta Nickel Sulawesi. Sementara itu, teknologi pemurnian bijih nikel berasal dari Shanghai Huadi Industrial Co Ltd.
Hasil produk dari PT Huadi Nickel Alloy adalah fernonikel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI). Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi 350.000 metrik ton per tahun.
Namun, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengungkapkan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia sudah menyetop operasional smelter nikelnya di Bantaeng, Sulawesi Selatan sejak akhir 2025.
Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusuma hanya mengamini perusahaan smelter pirometalurgi dengan produk akhir NPI tersebut sudah menghentikan produksinya sejak akhir tahun lalu, tetapi enggan mendetailkan penyebabnya.
“Betul perusahaan tersebut [PT Huadi Nickel Alloy Indonesia] telah menghentikan produksinya sejak akhir tahun lalu,” kata Arif ketika dihubungi.
PKPU Sementara
Perlu diketahui, smelter nikel PT Huadi Nickel Alloy Indonesia berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Hal ini sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dan berlaku selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 28 April 2026.
“Mengadili: Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon tersebut untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan,” bunyi amar putusan perkara tersebut, dikutip dari situs resmi PN Makassar, Sabtu (2/5/2026).
(dov/ros)




























