Logo Bloomberg Technoz

“Industri high pressure acid leaching [smelter nikel hidrometalurgi] sebagai penopang utama hilirisasi nikel menuju baterai listrik baru saja terkena tekanan dari harga asam sulfat, bahan bakar, juga HPM [harga patokan mineral] limonit yang naik tinggi,” kata dia. 

Sampel batuan yang menunjukkan bijih nikel tembaga kobalt./Bloomberg-Cole Burston

Untuk komoditas emas dan tembaga, menurutnya, kondisinya tidak jauh berbeda.

Royalti emas Indonesia telah bergerak ke kisaran dua digit, sementara tembaga dikenai tarif progresif yang menempatkan Indonesia di kelompok atas secara global.

Untuk timah, di mana Indonesia merupakan salah satu produsen utama dunia, tarif royaltinya telah mencapai dua digit. 

"Struktur ini, berdasarkan perhitungan Lemhanas, menunjukkan Indonesia sudah menjadikan royalti sebagai instrumen utama penarikan rente SDA," terangnya.

Munculkan Tekanan

Dengan basis tarif eksisting yang sudah tinggi, lanjut Edi, ruang pemerintah untuk kembali menaikkan tarif royalti mineral tanpa menimbulkan tekanan pada keekonomian sektor pertambangan menjadi makin terbatas. 

Dalam konteks Indonesia, ujarnya, rencana kenaikan royalti diposisikan sebagai upaya menangkap windfall harga komoditas dan memperkuat ruang fiskal. 

“Namun, dengan tarif yang sudah tinggi, sektor yang tengah melambat, serta sinyal reaksi pasar yang negatif; kebijakan ini patut ditimbang secara lebih hati‑hati. Masalah utamanya bukan semata naik atau tidaknya royalti, melainkan apa yang terjadi setelah penerimaan itu masuk kas negara,” ungkapnya.  

Edi menambahkan, tanpa mekanisme yang memastikan dana rente SDA dialihkan ke investasi produktif—seperti pendidikan, riset, infrastruktur berkualitas, dan diversifikasi ekonomi — kenaikan royalti berpotensi menjadi solusi fiskal jangka pendek dengan biaya ekonomi jangka menengah.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan akan menunda rencana kenaikan royalti mineral.

Dia menegaskan langkah ini dilakukan setelah menerima berbagai masukan dalam proses uji publik, termasuk sentimen pasar yang dinilai belum kondusif.

Bahlil menekankan materi yang sebelumnya disosialisasikan pemerintah belum menjadi keputusan final dan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP).

Menurutnya, proses tersebut masih sebatas penjaringan masukan dari pelaku usaha.

“Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi. Apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tetapi baru uji publik. Begitu masukannya baik, kita akan segera melakukan revisi,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).

Dalam perkembangannya,  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan terdapat kebijakan lain yang dapat mendorong negara mendapatkan penerimaan hingga lebih dari Rp 200 triliun dari sektor sumber daya alam (SDA), termasuk tambang, meski kenaikan royalti ditunda.

Sebelumnya, Purbaya menyebut kebijakan tarif royalti hingga bea keluar batu bara dan nikel akan rilis pada Juni 2026.

Namun, tidak berselang lama, dia menyebut telah berkomunikasi dengan Bahlil dan memperoleh informasi bahwa kebijakan tersebut ditunda.

“Kami ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM. Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin kan. Itu enggak lama perubahan setelah ngomong, sejam, dua jam setelah itu ada perubahan. Pak Bahlil telepon saya, ya sudah kita ikuti,” kata Purbaya ditemui usai pelantikan di kantornya, Selasa (12/5/2026).

“Ada kebijakan lain yang akan memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Kami ikutin saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa. Namun, akan ada perubahan yang [..] tanpa itu pun pendapatan kami akan meningkat. [Hal] yang penting untuk saya itu,” kata Purbaya.

(smr/wdh)

No more pages