“Kami itu intervensi di pasar luar negeri, offshore, NDF di mana, Hong Kong kami intervensi, Singapura kami intervensi, London kami intervensi, New York kami intervensi, itu namanya bukan business as usual, itu all out, itu intervensi,” tegas Perry.
Dalam sepekan terakhir, rupiah memang terus mencatatkan penurunan dibanding greenback. Meski sudah berada di level Rp17.300an hari ini, mata uang Garuda memang sempat tergelincir ke Rp17.420/US$, menjadi posisi terlemah di sepanjang sejarah Indonesia.
Oleh karenanya, di awal pekan ini Perry sudah memaparkan tujuh langkah yang akan diambil Bank Indonesia dalam rangka memperkuat rupiah.
Pertama, BI akan terus melakukan intervensi, baik secara tunai, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di dalam negeri, maupun Non-Deliverable Forward NDF di pasar luar negeri. Pasar luar negeri yang dimaksud ialah Hong Kong, Singapura, Inggris, dan AS.
Kedua, kembali menerbitkan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk mendorong aliran modal asing masuk ke Indonesia atau capital inflow, untuk mengimbangi kondisi aliran modal keluar atau outflow di pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan pasar modal.
Ketiga, bank sentral akan terus membeli SBN di pasar sekunder. Sejak awal tahun sampai setidaknya akhir April 2026, BI telah membeli SBN di pasar sekunder sekitar Rp123,1 triliun.
Keempat, BI dan Kementerian Keuangan akan bekerja sama menjaga likuiditas di perbankan dan pasar uang. Saat ini, likuiditas sudah lebih dari cukup, terindikasi dari pertumbuhan uang primer yang selalu dua digit.
Kelima, bank sentral menerbitkan kebijakan pembatasan pembelian dolar AS di pasar domestik tanpa underlying, dari semula US$100.000/orang/bulan, kini menurun menjadi US$50.000/dolar/bulan. Ke depan, pembatasan bahkan akan diturunkan lagi menjadi US$25.000/orang/bulan.
Keenam, upaya penguatan pasar intervensi di Offshore NDF agar lebih mampu mengendalikan perkembangan nilai tukar di offshore luar negeri.
Ketujuh, peningkatan pengawasan kepada bank-bank dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar tinggi. Hal ini dilakukan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan stabilitas sistem keuangan terjaga.
(ell)





























