Ia menjelaskan bahwa proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut kini berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Penanganan perkara akan dilanjutkan oleh kepolisian hingga ke tahap persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Taruna, BPOM akan tetap mengambil peran sesuai tugas dan kewenangannya, khususnya dalam memberikan keterangan ilmiah terkait bahan obat atau kosmetik yang digunakan dalam praktik tersebut.
“Jadi tugas selanjutnya kita serahkan kepada kewenangan kepolisian dan tentu aparat yang terkait untuk menyelesaikan di pengadilan,” katanya.
Taruna berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar mematuhi aturan dalam penggunaan bahan obat maupun kosmetik, terutama dalam praktik yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat dari praktik yang tidak sesuai ketentuan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Kasus eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan malapraktik. Ia diduga melakukan prosedur facelift ilegal tanpa memiliki kompetensi medis, yang berujung pada cacat permanen yang dialami korban.
Perkara ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau. Korban mengaku mengalami kerusakan pada wajahnya usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Dalam proses pengusutan, terungkap bahwa Jeni tidak memiliki latar belakang pendidikan medis dan diduga hanya mengaku sebagai dokter. Kasus ini pun kini menjadi perhatian serius, mengingat dampak yang ditimbulkan serta potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
(dec/spt)






























