Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, untuk obat dengan risiko rendah atau over the counter (OTC), yang selama ini juga dijual bebas di ritel, tidak membutuhkan tenaga dengan kualifikasi setingkat apoteker. Namun, tetap diperlukan tenaga terlatih yang memahami dasar-dasar pengelolaan obat.

“Yang penting mereka mengerti cara penyimpanan, suhu, penempatan, agar obat tidak rusak, tidak kedaluwarsa, dan tidak berbahaya,” jelasnya.

Taruna menambahkan, keterampilan tersebut dapat diperoleh melalui pelatihan sederhana tanpa harus menempuh pendidikan formal seperti apoteker. Ia menegaskan bahwa peran apoteker tetap tidak tergantikan, terutama dalam menangani obat berisiko tinggi.

Sebelumnya, Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) secara tegas menolak aturan tersebut. Penolakan ditunjukkan dengan tidak menghadiri undangan diseminasi yang diselenggarakan BPOM.

FIB menilai regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker. 

Mereka juga menilai keikutsertaan dalam forum diseminasi dapat diartikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan yang dianggap tidak memiliki landasan hukum kuat.

(dec)

No more pages