Kebijakan ini dinilai langsung memicu kekhawatiran pasar terhadap profitabilitas emiten nikel.
Jika dua peraturan ini diterapkan, margin perusahaan-perusahaan nikel, termasuk INCO berpotensi tertekan (higher tax burden).
“Valuasi saham nikel terkoreksi karena earnings outlook turun. Dan sell-off terjadi across sektor nikel,” tambahnya dalam analisis.
Menurutnya, penurunan harga saham bukan disebabkan dari penurunan harga nikel, tapi regulatory risk yaitu bea keluar + windfall tax.
Padahal, dari sisi kinerja, berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2026, laba bersih INCO tercatat mencapai US$43,61 juta atau sekitar Rp757,54 miliar. Angka tersebut melonjak 100,10% dari periode sama tahun sebelumnya yakni US$21,79 juta.
Pertumbuhan laba ini ditopang oleh kenaikan pendapatan sebesar 23,34% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi US$252,66 juta.
CEO Vale Indonesia Bernardus Irmanto menjelaskan hasil produksi itu sesuai dengan rencana optimalisasi kegiatan pemeliharaan, termasuk pembangunan kembali Furnace 3 yang dijadwalkan selesai pada semester pertama tahun 2026.
“Terlepas dari tantangan operasional, kami menunjukkan kemampuan untuk mempertahankan margin positif dan disiplin keuangan,” pungkas Bernardus dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (06/05/2026).
Sebagai tambahan, meski produk mentah nikel sudah dilarang diekspor langsung dan harus dilakukan pemurnian (hilirisasi) di dalam negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan sedang melakukan kajian pengenaan bea keluar terhadap produk hilirisasi nikel.
Produk hilirisasi yang dimaksud adalah produk antara (intermediate) nikel seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).
Bahlil mengaku sedang menghitung formulasi pengenaan tarif bea keluar terhadap produk antara nikel tersebut. Dia juga belum dapat mengungkapkan tanggal pengenaan bea keluar terhadap komoditas-komoditas tersebut.
“Karena kita dalam kondisi negara seperti ini kan kita harus banyak mencari alternatif-alternatif sumber-sumber pendapatan. Salah satu diantaranya, kita dorong untuk pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi [nikel] seperti NPI,” kata Bahlil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (27/3/2026).
“NPI produk daripada nikel lagi kita menghitung. Ini lagi kita menghitung ya. Sekali lagi, saya lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya,” tegas dia.
(dhf)
































