Logo Bloomberg Technoz

1. Kedudukan Polri

Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudarat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks ke Indonesiaan (kondisi geografis dan karakteristik wilayah serta masyarakat), maka seluruh anggota komisi bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini. Namun, dengan catatan keberadaan pengawas eksternal yaitu Lembaga Kompolnas harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas.

2. Penguatan Lembaga Kompolnas

Mereka menilai konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat.

Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta investigasi dalam penegakkan kode etik profesi Polri.

Oleh karena itu, lembaga Kompolnas harus dilakukan pembenahan secara fundamental yang meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran. Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi "check and balances" terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat.

3. Pengangkatan Kapolri

Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi catatan dengan beberapa masukan yang menengarai bahwa hal itu menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktek pelaksanaan tugas Polri. Pada sisi lain, fungsi pengawasan DPR serta membagi beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri menjadi alasan yang relevan mengapa mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR.

Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena di antara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya. Setelah berdiskusi dengan Prabowo, mereka sepakat tetap seperti saat ini, Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. 

4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian

Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026 memunculkan polemik dan perdebatan terkait dengan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Hal itu berdampak pada posisi hukum dan administrasi serta keabsahan atas putusan dari para pejabat yang masuk dalam kategori putusan MK tersebut.

Dampak dari permasalahan tersebut bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi kementerian/lembaga lain yang terdapat penugasan anggota Polri aktif didalamnya. Oleh karena itu, perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam undang-undang atau aturan turunannya seperti peraturan pemerintah terkait kementerian/lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

5. Aspek Kelembagaan dan Aspek Manajerial

Di samping empat fokus utama yang menjadi substansi dalam pokok bahasan reformasi Polri, komisi juga merekomendasikan hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik (good governance and clean government) yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

Aspek Kelembagaan meliputi: bidang struktural, instrumental dan kultural. Sedangkan aspek manajerial meliputi tata Kelola bidang pembinaan dan operasional, sistem kepemimpinan, pengawasan dan transformasi digital. Rekomendasi pada kedua aspek ini lebih bersifat teknis yang harus ditindaklanjuti dengan lebih terperinci dengan Key Performance Indicator (KPI) dan capaian jangka waktunya serta menyelaraskan dengan Grand Strategy Polri 2025-2045 supaya tidak tumpang tindih dalam implementasinya.

Pembenahan pada aspek kelembagaan dan aspek manajerial ini sekaligus menjawab berbagai keluhan, baik yang berasal dari internal Polri terutama dalam pembinaan karir dan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan tugas juga yang terpenting adalah keluhan yang berasal dari masyarakat terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

6. Revisi Peraturan Perundang-undangan

Untuk mengakomodasi beberapa rekomendasi tersebut di atas, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta aturan turunannya baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan presiden serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). 

Peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai tahun 2029. Di samping itu, perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari komisi melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang.

(dov/frg)

No more pages