Logo Bloomberg Technoz

“Kami tetap disiplin dalam menilai peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, profil risk-return, dan penciptaan nilai jangka panjang, sesuai dengan tahapan investasi yang telah kami tetapkan,” tambah Tim.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi dasar perubahan persentase 'bagi hasil' pendapatan yang diterima mitra ojol dengan pengelola platform dari 20:80 menjadi 8:92.

Gimana ojol setuju 20%? 15%? Berapa? 10%? kalian minta 10? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%,” ucap Prabowo. “Enak aja, lo [mitra ojol] yang keringet [berusaha], dia yang dapet duit.”

Untuk diketahui, beleid itu, juga turut menjamin ojol agar dapat Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), hingga BPJS Kesehatan.

(red)

No more pages