Logo Bloomberg Technoz

“Kita akan dorong pertumbuhan industri baterai disini juga dengan inisiatif tertentu supaya nikelnya juga laku,” tuturnya. 

Dia menyebut hingga saat ini pemerintah masih akan fokus untuk mengenakan bea  keluar bagi komoditas andalan RI batu bara dan nikel.

Menurutnya, tujuan utama pengenaan bea keluar batu bara dan nikel sejatinya bukanlah penerimaan melainkan untuk memberantas under-invoicing hingga ekspor ilegal marak terjadi di Tanah Air. 

“Bea cukai enggak bisa periksa sebelum barangnya berangkat. Jadi kita under invoicing di situ besar sekali, ya boleh dibilang enggak ngontrol kita. Jadi saya minta itu ada bea keluar,” ungkap dia.

“Sehingga kalau ada bea keluar, bea cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat, sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under invoicing atau penyelundupan. Itu utamanya.”

Sebelumnya, rencana pengenaan bea keluar dan windfall tax bagi nikel disampaikan oleh Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey Meidy. 

Akan tetapi, Meidy masih enggan mengungkapkan formula perhitungan bea keluar dan windfall tax tersebut. Dia hanya memberikan sinyal bahwa kebijakan tersebut benar-benar bakal segera diterapkan.

Di sisi lain, dia meyakini setoran royalti dari sektor nikel pada tahun ini bakal melonjak ke sekitar Rp35 triliun, dari tahun sebelumnya sebesar Rp19 triliun.

Alasannya, formula Harga Patokan Mineral (HPM) baru mengkerek harga bijih dan harga logam nikel dunia terus melonjak ke level US$19.000/ton.

Meidy menyatakan ketika harga logam nikel menembus US$19.000/ton, royalti yang dibayarkan oleh penambang bakal menjadi sekitar 15%.

Meskipun begitu, dia meyakini hal tersebut sebanding dengan kenaikan pendapatan yang bakal dirasakan penambang dari revisi HPM yang dilakukan pemerintah.

“Sebagai penambang, ya kami sangat senang [dengan revisi HPM] meskipun kami harus membayar royalti yang lebih besar dari sebelumnya. Namun, dampak besarnya juga lihatlah harga nikel sekarang,” kata Meidy dalam webinar Shanghai Metals Market (SMM), Selasa (28/4/2026).

“Berdasarkan regulasi cara membayar royalti yang progresif: di harga US$18.000/ton, di bawah US$18.000/ton kita bayar 14%, di atas US$18.000/ton kita bayar 15%, dan seterusnya. Jadi saya rasa bulan depan pada 1 Mei, untuk periode pertama Mei, kita harus membayar royalti berdasarkan tarif 15%,” tegas dia.

(mfd/wdh)

No more pages