Logo Bloomberg Technoz

Herman menjelaskan koordinasi yang diatur merupakan bentuk penyelarasan teknis dalam kerangka APBN, khususnya untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan, tanpa mengubah kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan.

Pendekatan ini, kata dia, sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas keuangan yang independen tetap menerapkan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara sebagai bagian dari prinsip check and balances dan transparansi publik. Dengan demikian, penguatan tata kelola justru menjadi faktor yang memperkokoh independensi, bukan sebaliknya.

Rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan strategis tetap berada dalam koridor kewenangan OJK.

Sebagai lembaga yang mengelola dana yang bersumber dari pungutan industri jasa keuangan serta dukungan APBN dalam kondisi tertentu, OJK berada dalam kerangka pengelolaan keuangan negara yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi. 

PMK ini memberikan landasan administratif yang lebih tertib dan terstandar, sekaligus mendukung keberlanjutan pelaksanaan fungsi OJK dalam berbagai kondisi.

“Standar tata kelola yang kuat merupakan fondasi bagi kepercayaan dan efektivitas kelembagaan. Dengan kerangka administrasi yang transparan dan akuntabel, independensi OJK tidak hanya terjaga, tetapi semakin diperkuat sesuai praktik terbaik global,” lanjut Herman.

Secara keseluruhan, Kemenkeu menyebut PMK 27/2026 mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan nasional yang kredibel, transparan, dan selaras dengan standar internasional.

“Dengan fondasi tersebut, OJK diharapkan semakin optimal dalam menjalankan mandatnya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat,” imbuhnya. 

Adapun dalam PMK 27/2026, mengindikasikan bahwa APBN dapat menjadi bantalan pendanaan bagi OJK ketika penerimaan lembaga dari industri jasa keuangan mengalami tekanan akibat pelemahan sektor keuangan.

Namun demikian, pengajuan anggaran berbasis Rupiah Murni tetap harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dan DPR sebelum dapat diproses lebih lanjut.

“Dalam hal pengajuan Rupiah Murni untuk selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh persetujuan Menteri, proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas pengajuan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk selain pengembangan dilakukan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 15 ayat (5) beleid tersebut.

Pemerintah juga menegaskan bahwa persetujuan atas pengajuan anggaran tersebut akan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

“Persetujuan Menteri atas kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 16 ayat (2).

PMK tersebut juga mengatur bahwa sisa anggaran OJK yang berasal dari Rupiah Murni wajib disetorkan kembali ke kas negara paling lambat 10 hari kerja setelah laporan keuangan tahunan OJK yang telah diaudit diterima lembaga tersebut.

(mfd/ell)

No more pages