Adapun, aturan HPM baru tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144/2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, formula HPM bijih nikel tidak lagi hanya mengacu pada kadar nikel, melainkan turut mempertimbangkan kandungan mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), serta faktor kadar air atau moisture content.
Dijelaskan bahwa kontribusi unsur tambahan hanya dihitung jika memenuhi ambang batas tertentu, seperti kadar besi minimal 35% dan kobalt minimal 0,05%.
Sementara itu, faktor koreksi atau corrective factor (CF) juga ditetapkan berbeda untuk masing-masing komoditas, yakni; 30% untuk nikel, besi, dan kobalt, serta 10% untuk krom.
Selain itu, penggunaan satuan juga berubah dari sebelumnya US$/ton kering atau dry metric ton (dmt) menjadi US$/ton basah atau wet metric ton (wmt).
Dalam peraturan sebelumnya di Kepmen ESDM No. 268/2025, perhitungan HPM bijih nikel hanya didasarkan pada kadar nikel (%Ni), CF, dan harga mineral acuan (HMA) nikel.
Dengan sudah dihitungnya mineral ikutan dalam bijih nikel, Meidy berharap sistem yang dimiliki pemerintah dapat lebih terintegrasi sebab penambang kini tak hanya menangani satu mineral saja.
“Bagaimana pemerintah saling terhubung mulai dari ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi juga, dan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup pastinya, dan kemudian Kementerian Perdagangan. Bagaimana mereka saling terhubung untuk membuat satu sistem,” ujarnya.
Harga Limonit
Sekadar catatan, SMM memprediksi harga bijih nikel kadar rendah atau limonit Indonesia bakal melonjak hingga ke level US$48,18/wmt, usai pemerintah merevisi HPM nikel dengan turut menghitung mineral bawaan dalam bijih nikel.
SMM mengestimasikan HPM baru untuk bijih nikel berkadar 1,2% akan naik signifikan menjadi US$40,18/wmt atau lebih tinggi 151% dibandingkan dengan HPM lama yang berada di sekitar US$16—US$17 per wmt. Saat ini, SMM mencatat harga rata-rata bijih tersebut sekitar US$30,5/wmt.
Alasannya, untuk bijih nikel kadar rendah mineral ikutan seperti kobalt dan kromium turut dihitung jika mengacu HPM baru. Sementara itu, bijih nikel kadar tinggi, bakal turut mempertimbangkan besi dan kromium.
Selain itu, CF nikel yang mengakomodir terhadap nilai diskon maupun premium terhadap kualitas bijih juga mengalami kenaikkan.
Perhitungan tersebut dihitung dengan asumsi kadar air sebesar 35%—40%, kadar kobalt sekitar 0,07%, kadar besi 25%, dan kadar kromium 3%.
“Berdasarkan estimasi SMM, harga HPM memiliki ruang kenaikan yang paling jelas. Berdasarkan harga SMM, bijih nikel laterit lokal Indonesia kadar 1,2% [harga serah] rata-rata sebesar US$30,5/wmt, jauh di bawah harga acuan HPM baru sebesar US$40,18/wmt,” sebagaimana tertulis dalam riset SMM.
“Harga CIF [termasuk biaya asuransi dan pengangkutan] bijih nikel HPAL kadar 1,2% selanjutnya dapat naik menjadi US$48,18/wmt,” tulis SMM.
Sementara itu, HPM bijih nikel kadar tinggi atau saprolit atau dengan kadar nikel sekitar 1,5% diprediksi bakal berada di level US$57,13/wmt atau masih berada dibawah rata-rata harga bijih saprolit yang tercatat sebesar US$70,7/wmt.
Akan tetapi, SMM menilai dengan adanya kenaikan biaya pajak yang didorong oleh kenaikan harga HPM, maka harga absolut bijih nikel saprolit dapat naik menjadi US$72,47/wmt setelah HPM baru berlaku.
(wdh)



























