“Berdasarkan regulasi cara membayar royalti yang progresif: di harga US$18.000/ton, di bawah US$18.000/ton kita bayar 14%, di atas US$18.000/ton kita bayar 15%, dan seterusnya. Jadi saya rasa bulan depan pada 1 Mei, untuk periode pertama Mei, kita harus membayar royalti berdasarkan tarif 15%,” tegas dia.
Sekadar catatan, harga logam nikel dilego di US$19.450/ton pada Rabu (29/4/2026) pagi di London Metal Exchange (LME), menguat 1,85% dibandingkan dengan penutupan hari sebelumnya. Capaian tersebut juga merupakan level tertinggi sejak Juni 2024.
Adapun, keputusan mengubah HPM untuk penjualan komoditas mineral logam—termasuk bijih nikel — tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144/2026. Aturan itu berlaku efektif mulai 15 April 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, formula HPM bijih nikel tidak lagi hanya mengacu pada kadar nikel, melainkan turut mempertimbangkan kandungan mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), serta faktor kadar air atau moisture content.
Dijelaskan bahwa kontribusi unsur tambahan hanya dihitung jika memenuhi ambang batas tertentu, seperti kadar besi minimal 35% dan kobalt minimal 0,05%.
Sementara itu, faktor koreksi atau corrective factor (CF) juga ditetapkan berbeda untuk masing-masing komoditas, yakni 30% untuk nikel, besi, dan kobalt, serta 10% untuk krom.
Selain itu, penggunaan satuan juga berubah dari sebelumnya US$/ton kering atau dry metric ton (dmt) menjadi US$/ton basah atau wet metric ton (wmt).
Sebelumnya dalam Kepmen ESDM No. 268 Tahun 2025, perhitungan HPM bijih nikel hanya didasarkan pada kadar nikel (%Ni), CF, dan harga mineral acuan (HMA) nikel.
Adapun, dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM, tarif royalti untuk bijih nikel ditetapkan sebesar 14%—19%. Produk olahan seperti feronikel (FeNi) hingga nickel pig iron (NPI) yang dikenakan tarif 4%—7%.
Royalti nikel sesuai PP No. 19/2025:
Tarif royalti Bijih nikel:
- HMA < US$18.000 dikenakan tarif 14% dari harga per ton.
- US$18.000 < HMA < 21.000 dikenakan tarif 15% dari harga per ton.
- US$21.000 < HMA<24.000 dikenakan tarif 16% dari harga per ton.
- US$24.000 < HMA < US$31.000 dikenakan tarif 18% dari harga per ton.
- HMA > US$31.000 dikenakan tarif 19% dari harga per ton.
- Bijih nikel kadar Ni < 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri dikenakan tarif 2% dari harga per ton.
Produk pemurnian nikel:
- Nickel Pig Iron (NPI):
- HMA < US$18.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
- US$18.000 < HMA < 21.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.
- US$21.000 < HMA<24.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.
- US$24.000 < HMA < US$31.000 dikenakan tarif 6,5% dari harga per ton.
- HMA > US$31.000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.
- Nickel Matte:
- HMA < US$18.000 dikenakan tarif 3,5% dari harga per ton.
- US$18.000 < HMA < 21.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
- US$21.000 < HMA<24.000 dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.
- US$24.000 < HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
- HMA > US$31.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.
- Ferro Nickel (FeNi):
- HMA < US$18.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
- US$18.000 < HMA < 21.000 dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.
- US$21.000 < HMA<24.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
- US$24.000 < HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.
- HMA > US$31.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.
- Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/Nickel MHP/NickelHNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat:
- Dikenakan tarif 2% dari harga per ton.
- Logam nikel:
- Dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton.
(wdh)


























