Logo Bloomberg Technoz

Pesan OJK untuk Emiten Konglomerasi Soal Free Float 15%

Muhammad Fikri
27 April 2026 14:05

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat RDK Bulanan Juni 2024. (YT OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat RDK Bulanan Juni 2024. (YT OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali terkait tenggat waktu pemenuhan batas minimal free float 15% bagi para emiten, termasuk saham-saham konglomerasi.

Otoritas memberi jangka waktu selama tiga tahun, dan terancam delisting jika tidak mampu memenuhi syarat ini. Meski demikian, OJK tetap memberikan waktu jika emiten terkait memiliki rencana dan menunjukkan upaya untuk memenuhi batasan free float.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan, dalam aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI), mekanisme evaluasi akan dilakukan setiap tahun selama periode transisi dari batas free float sebelumnya 7,5%.


“Evaluasi dilakukan setiap tahun dalam periode tiga tahun. Dari situ nanti akan terlihat apakah diperlukan penyesuaian kebijakan, termasuk kemungkinan perpanjangan waktu,” ujar Hasan kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, peningkatan free float dari saat ini minimal 7,5% menjadi 15% perlu mempertimbangkan kapasitas dan daya serap pasar. Tidak semua emiten dinilai dapat langsung memenuhi ketentuan tersebut dalam waktu singkat.