Logo Bloomberg Technoz

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 tidak terbatas pada Pegawai Negeri Sipil saja. Pemerintah memperluas cakupan penerima agar manfaat kebijakan ini dirasakan lebih luas.

Berikut kelompok penerima:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah

Dengan cakupan tersebut, kebijakan ini menjangkau ASN aktif hingga pensiunan serta pegawai tertentu di lingkungan pemerintahan.

Komponen Gaji ke-13

Rincian Penghasilan yang Diterima

Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang telah diatur dalam regulasi. Tidak semua tunjangan dimasukkan dalam perhitungan.

Komponen utama meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Selain itu, tunjangan kinerja juga termasuk dalam perhitungan. Namun, beberapa tunjangan tambahan lainnya tidak dihitung sebagai bagian dari gaji ke-13.

Ketentuan Khusus PPPK

Penyesuaian Berdasarkan Masa Kerja

Pemerintah menetapkan aturan tambahan khusus bagi PPPK dalam penerimaan gaji ke-13. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan berdasarkan masa kerja.

Ketentuan tersebut antara lain:

  • Masa kerja kurang dari satu tahun akan dihitung secara proporsional

  • PPPK yang belum genap satu bulan bekerja sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima

Aturan ini memastikan bahwa pemberian gaji tetap proporsional dan sesuai kontribusi masing-masing pegawai.

Skema Pembayaran dan Anggaran

Disesuaikan dengan Sumber Dana

Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 dibedakan berdasarkan sumber anggaran masing-masing instansi. Hal ini berlaku baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Sumber pendanaan terdiri dari:

  • APBN untuk instansi pusat

  • APBD untuk pemerintah daerah

Untuk ASN daerah, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menambahkan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing.

(seo)

No more pages