Penerima gaji ke-13 tahun 2026 tidak terbatas pada Pegawai Negeri Sipil saja. Pemerintah memperluas cakupan penerima agar manfaat kebijakan ini dirasakan lebih luas.
Berikut kelompok penerima:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah
Dengan cakupan tersebut, kebijakan ini menjangkau ASN aktif hingga pensiunan serta pegawai tertentu di lingkungan pemerintahan.
Komponen Gaji ke-13
Rincian Penghasilan yang Diterima
Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang telah diatur dalam regulasi. Tidak semua tunjangan dimasukkan dalam perhitungan.
Komponen utama meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Selain itu, tunjangan kinerja juga termasuk dalam perhitungan. Namun, beberapa tunjangan tambahan lainnya tidak dihitung sebagai bagian dari gaji ke-13.
Ketentuan Khusus PPPK
Penyesuaian Berdasarkan Masa Kerja
Pemerintah menetapkan aturan tambahan khusus bagi PPPK dalam penerimaan gaji ke-13. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan berdasarkan masa kerja.
Ketentuan tersebut antara lain:
-
Masa kerja kurang dari satu tahun akan dihitung secara proporsional
-
PPPK yang belum genap satu bulan bekerja sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima
Aturan ini memastikan bahwa pemberian gaji tetap proporsional dan sesuai kontribusi masing-masing pegawai.
Skema Pembayaran dan Anggaran
Disesuaikan dengan Sumber Dana
Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 dibedakan berdasarkan sumber anggaran masing-masing instansi. Hal ini berlaku baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.
Sumber pendanaan terdiri dari:
-
APBN untuk instansi pusat
-
APBD untuk pemerintah daerah
Untuk ASN daerah, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menambahkan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
(seo)
































