Dari sisi kewajiban finansial, pemenang seleksi harus memenuhi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk pelunasan biaya izin awal atau up-front fee, serta biaya izin tahunan atau BHP Spektrum Frekuensi Radio.
Pemenang seleksi juga diwajibkan “menyerahkan jaminan komitmen pembayaran hingga masa berlaku izin berakhir,” terang Komdigi dilansir Jumat (24/4/2026).
Komdigi juga menuntut pemegang hak atas frekuensi mampu menjalankan proses mitigasi saat terjadi gangguan terhadap perangkat penerima siaran televisi digital, khususnya yang menggunakan penguat sinyal, khusus pada pita 700 MHz.
Sementara pada pita 2,6 GHz, mitigasi diarahkan untuk mencegah gangguan terhadap stasiun radio dinas radiolokasi, termasuk sistem meteorologi pada rentang 2700–2900 MHz serta layanan radiolokasi untuk telekomunikasi khusus di pita S-band.
(mef/wep)





























