Logo Bloomberg Technoz

Lalu, bagaimana tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa?

1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih;

Pidana penjara: enam tahun
Denda: Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.

2. Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah

Pidana penjara: enam tahun
Denda: Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara. 
Uang pengganti: Rp2,28 miliar.

3. Konsultan Ibrahim Arief

Pidana penjara: 15 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider kurungan penjara 190 hari. 
Uang pengganti: Rp16,92 miliar subsider penjara tujuh tahun.

(dov/frg)

No more pages