Lalu, bagaimana tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa?
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih;
Pidana penjara: enam tahun
Denda: Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.
2. Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah
Pidana penjara: enam tahun
Denda: Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.
Uang pengganti: Rp2,28 miliar.
3. Konsultan Ibrahim Arief
Pidana penjara: 15 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider kurungan penjara 190 hari.
Uang pengganti: Rp16,92 miliar subsider penjara tujuh tahun.
(dov/frg)
No more pages






























