“Platform pada dasarnya siap mendukung, dengan tetap memerlukan waktu untuk penyesuaian sistem dan edukasi kepada penjual,” tutur dia.
Dihubungi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyebut penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 tentang penunjukkan pihak lain sebagai pemungut penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sampai dengan saat ini belum mendapatkan arahan lebih lanjut kapan akan diberlakukan.
Di sisi lain Inge menyebut DJP telah berkomunikasi dan melakukan edukasi dengan asosiasi maupun e-commerce mengenai aturan tersebut setelah PMK 37/2025 diterbitkan, sebelum aturan itu pada akhirnya ditunda.
“Setelah diputuskan untuk ditunda implementasinya, DJP terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menjalankan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Jika kinerja ekonomi pada kuartal II-2026 tumbuh dalam tren positif, kebijakan tersebut akan dipertimbangkan untuk diterapkan.
Menurut Purbaya, setiap kebijakan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pelaku usaha dalam negeri dan menjaga iklim perdagangan tetap sehat.
"Kalau triwulan kedua masih bagus [ekonominya], kita akan pertimbangkan [penerapan] untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan rencana yang clear dari data-data yang kita miliki," kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).
Dia menjelaskan implementasi kebijakan tersebut sempat tertunda lantaran kondisi ekonomi RI yang belum stabil. Walakin, seiring membaiknya perekonomian, pemerintah membuka peluang untuk kembali melanjutkan rencana tersebut.
“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan. Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Tapi nanti, sekarang udah lumayan nih," ujarnya.
Adapun rencana kebijakan tersebut diambil oleh Purbaya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat lantaran barang-barang yang berasal dari China membanjiri pasar domestik.
Diketahui, pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.
Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.
Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.
Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.
Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Akan tetapi, jika omzet melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.
(mfd/ell)






























