Lebih lanjut, Inge menjelaskan bahwa pengawasan pembayaran masa berfokus pada periode berjalan, sementara penelitian kepatuhan material (PKM) diarahkan untuk menelaah kepatuhan wajib pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau pengawasan pembayaran masa itu sifatnya current, untuk tahun berjalan. Sementara PKM itu untuk melihat kembali tahun-tahun sebelumnya,” ujar Inge.
Melalui pendekatan tersebut, DJP melakukan evaluasi atas potensi kewajiban pajak yang belum dilaksanakan atau belum terawasi secara optimal di kantor pajak.
“Kami perhatikan lagi apakah memang ada yang belum dilakukan atau belum diawasi secara baik,” kata dia.
Di sisi lain, Inge mengakui bahwa tantangan dalam mengerek penerimaan pajak masih dipengaruhi oleh dinamika global yang saat ini belum sepenuhnya stabil.
“Tantangannya kurang lebih sama. Kondisi global seperti ini tentu berpengaruh, namun untuk gambaran yang lebih menyeluruh nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri,” ujarnya.
(lav)




























