Tugas selanjutnya, atau kedua, menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Tugas berikutnya, atau keempat, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
Kelima, melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden. Satgas ini juga bertanggung jawab langsung di bawah presiden.
Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas, satgas akan membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Strukturnya akan ditetapkan oleh ketua I satgas, seperti yang tertuang dalam pasal 7.
Selain itu, satgas juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden melalui ketua I secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Sebagai gambaran, satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II. Kemudian Wakil Ketua I dan II masing-masing dijabat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani.
Kemudian, wakil ketua III akan diisi oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Sedangkan anggota satgas ada Mendagri, Menaker, Mendag hingga Kepala BP Danantara. Sementara untuk sekretaris dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
























