Dia mengklaim, tak pernah membicarakan secara khusus kegiatan bisnis atau kerja sama saling menguntungkan yang bertujuan memanfaatkan posisi dan jabatan Rizal selaku pejabat Bea dan Cukai dalam dua kali pertemuan tersebut.
Namun, dia mengaku pernah menerima bantuan berupa seperangkat komputer dan sebagainya. Namun, kata dia, bantuan tersebut bersifat pribadi melalui dirinya kepada aktivis lain. Bantuan itu diantarkan anak buah Rizal ke kantor Sinkos dan diterima oleh kawan-kawan aktivis.
Pada 4 Februari 2026, KPK menangkap Rizal dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pada 12 Februari PT Sinkos Multimedia Mandiri resmi berdiri dan Faizal bertindak sebagai Direktur Utama.
“Legalitas perusahaan tersebut dibuat untuk tujuan kelak akan mendaftarkan sebagai sarana podcast Sinkos dan web berita sinkos.co sebagai media formal ke Dewan Pers,” ujar dia.
“Pada 7 April 2026, KPK mengirim surat panggilan kepada saya dan sangat mengagetkan, nama perusahaan yang baru berdiri dan belum dioperasikan telah digiring dalam isu dugaan korupsi di Bea dan Cukai.”
Dia diperiksa dengan tuduhan diduga terlibat dalam kasus Bea dan Cukai yang menyeret nama Rizal. Namun dalam proses pemeriksaan, Faizal menyodorkan keterangan yang menyatakan bahwa hubungan dengan Rizal bersifat pribadi serta hanya bertemu dua kali di ruang terbuka. Dia juga mengeklaim sama sekali tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam tugasnya selaku pejabat publik.
(dov/frg)






























