Selain itu, terdapat keterangan bahwa kapal ini masuk dalam daftar sanksi dan pembatasan oleh Amerika Serikat melalui Office of Foreign Assets Control (OFAC).
Pertamina Buka Peluang
Dalam lelang perdana pada November 2025, terdapat 19 perusahaan yang mengikuti aanwijzing atau pertemuan antara penyelenggara lelang.
Salah satu dari 19 perusahaan tersebut terkonfirmasi merupakan badan usaha minyak dan gas (migas) milik negara, yakni PT Pertamina (Persero).
Pertamina tidak menampik akan membuka peluang untuk mengikuti lelang tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya tersebut.
VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menyatakan perseroan bakal mengkaji setiap peluang pengadaan minyak mentah secara komperhensif dengan memertimbangkan aspek komersial, teknis, serta regulasi yang berlaku—termasuk jika mengikuti lelang tanker berbendera Iran tersebut.
“Pertamina akan mengkaji setiap peluang pengadaan minyak mentah secara komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek komersial, teknis, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Baron ketika dihubungi, Rabu (15/4/2026).
Duduk Perkara
Adapun, lelang tersebut sebelumnya dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Kapal MT Arman 114 berbendera Iran tersebut diduga melakukan kegiatan pemindahan minyak mentah ilegal atau ship to ship ilegal ke kapal MT S-tinos berbendera Kamerun
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK terdahulu, Yazid Nurhuda, menjelaskan kapal tersebut tertangkap basah sedang melakukan pemindahan minyak ilegal di perairan Laut Natuna Utara.
Dia mengungkapkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) melihat adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan Automatic Identification System (AIS).
“Dari hasil pengamatan drone yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114,” kata Yazid dalam keterangan tertulis KLHK
Selain itu, terdapat limbah yang dibuang dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal tanker MT Arman 114 saat melakukan pemindahan minyak di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tersebut.
Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sebab terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga memerintahkan kapal tersebut beserta muatannya dirampas untuk negara.
(azr/wdh)

























