Ketut menegaskan, langkah ini sejalan dengan arahan Prabowo Subianto untuk memperkuat keberpihakan kebijakan kepada rakyat kecil.
Secara regulasi, kebijakan ini telah diakomodasi dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026. Aturan tersebut memungkinkan distribusi beras SPHP dalam dua kemasan: 5 kg dan 2 kg.
Harga diperkirakan tidak berubah signifikan. Untuk wilayah Zona 1, harga SPHP tetap di kisaran Rp12.500 per kg, sehingga kemasan 2 kg diproyeksikan sekitar Rp25.000.
Program SPHP 2026 ini sudah berjalan sejak awal Maret dengan target penyaluran hingga 828 ribu ton dan dukungan anggaran subsidi mencapai Rp4,97 triliun. Hingga 7 April 2026, realisasi penyaluran telah mencapai 82,8 juta kg.
Secara terpisah, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan diubahnya ukuran kemasan adalah respons langsung pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.
Data menunjukkan inflasi beras bulanan pada Maret 2026 berada di 0,65%, relatif terkendali meski naik dari Februari (0,43%). Secara tahunan, inflasi beras tercatat 3,71%, jauh lebih rendah dibanding lonjakan ekstrem 20,07% pada Maret 2024.
(mef/ell)





























