Logo Bloomberg Technoz

Any corporate action atau pelepasan oleh pihak-pihak tersebut kita harapkan tidak terkonsentrasi,” ujarnya.

BEI sebelumnya mengumumkan terdapat sembilan emiten yang masuk kategori HSC per 2 April 2026. Namun, Nyoman menegaskan daftar tersebut bukan merupakan bentuk sanksi, melainkan informasi netral yang diberikan kepada investor terkait struktur kepemilikan saham suatu emiten.

“Ini bukan sanksi. Kami menunjukkan struktur kepemilikannya saja dimiliki oleh limited parties,” katanya.

Emiten dengan HSC tersebut diantaranya PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO).

BEI juga meminta emiten yang masuk kategori HSC untuk proaktif melaporkan langkah-langkah yang telah dilakukan. Setelah struktur kepemilikan dinilai tidak lagi terkonsentrasi sesuai metodologi bursa, status HSC dapat dicabut melalui pengumuman lanjutan.

Menurut Nyoman, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi pasar modal dan memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar saham domestik.

(dhf)

No more pages