Adapun, perkaranya bermula melalui pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada 2008-2015. Tim penyidik menemukan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) mengenai kebutuhan minyak mentah dan bensin (gasoline) serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka.
Kemudian, Riza Chalid sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari beberapa perusahaan telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
Daftar Nama Tersangka
1. BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina
2. Agus Bachtiar selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES pada 2012-2014.
3. Mulyono selaku Senior Trader Petral pada 2009-2015
4. Nurdin M Prayitno selaku Crude Trading Manager di PES
5. Tafkir Husni selaku VP ISC pada PT Pertamina
6. Muhammad Riza Chalid selaku penerima manfaat atau beneficial ownership dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender tersebut, seperti Gold Manor; VeritaOil; dan Global Energy Resources
7. Irawan Prakoso (IRW) selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid tersebut
(dov/frg)






























