Tak hanya untuk minuman beralkohol, pembatasan turut berlaku untuk BKC hasil tembakau. Dalam pengaturannya dijelaskan, penumpang hanya diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Untuk rokok elektrik, batasannya juga telah ditentukan, baik dalam bentuk padat maupun cair.
Sementara itu, awak sarana pengangkut memiliki batas yang lebih kecil, seperti 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu. Jika membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.
Meski demikian, Budi menegaskan kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. "Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada," ungkapnya.
Oleh karenanya masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum bepergian ke luar negeri. Informasi lengkap terkait barang kena cukai cek di sini. Bisa juga melalui FAQ yang telah disediakan pada laman resmi Bea Cukai.
(prc/wep)





























