Tak Boleh Bawa Minuman Beralkohol Sembarangan, Ada Aturannya
Pramesti Regita Cindy
03 April 2026 07:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan ketentuan bagi penumpang yang hendak membawa minuman mengandung alkohol (MMEA) dari luar negeri. Peringatan tersebut dilakukan usai Petugas Bea Cukai Telukbayur, Sumatera Barat, menemukan seorang penumpang penerbangan internasional yang membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol dari luar negeri pada awal Maret 2026 lalu.
Namun yang menjadi masalah yakni jumlah tersebut dikatakan melebihi ketentuan pembebasan yang berlaku, yakni maksimal 1 liter per orang. Adapun pembatasan membawa minuman beralkohol sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Dalam keterangan resminya, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan bahwa kasus tersebut mesti menjadi pengingat, serta penting bagi para pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan pembawaan barang kena cukai, agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia.
"Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif," tegas Budi, dikutip Jumat (3/4/2026). Lebih jelasnya, Budi menerangkan bahwa barang kena cukai (BKC) sendiri merupakan barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi. Contohnya seperti hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta minuman mengandung etil alkohol seperti bir, anggur, dan arak
Alhasil, untuk minuman beralkohol ia mengingatkan bagi penumpang dewasa berusia minimal 21 tahun hanya diperbolehkan membawa maksimal 1 liter. Sementara itu, awak sarana pengangkut dibatasi hingga 350 mililiter.




























