Di sisi lain, Sudirman meyakini biodiesel B50 bakal memiliki umur penyimpanan yang lebih singkat, sebab kandungan FAME yang terkandung cukup tinggi yakni mencapai 50%.
“Hal ini akan berdampak pada operasional penambangan yang pada umumnya berada di remote area,” tegas Sudirman.
Selain kendara teknis tersebut, Sudirman menyatakan sektor industri jasa pertambangan bakal sangat tertekan dengan tingginya harga biodiesel. Dia menyebut harga bahan bakar nabati memiliki perbedaan harga yang cukup tinggi dengan bahan bakar fosil murni.
“Kami menyarankan hendaknya sementara ini pemerintah jangan dulu terburu-buru untuk menerapkan B50 pada 2026 ini,” kata Sudirman.
Potensi PHK
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen memperkirakan pemangkasan RKAB 2026 tersebut berisiko membuat 50.000 tenaga kerja industri jasa pertambangan terkena PHK dan sekitar 10.000 alat berat terpaksa berhenti beroperasi.
Ardhi mencontohkan suatu perusahaan jasa pertambangan seperti PT Pamapersada Nusantara (PAMA) mampu memproduksi 100—110 juta ton batu bara dengan sekitar 24.000 karyawan dan 5.000 unit alat berat.
Jika pemerintah memangkas produksi batu bara menjadi 600 juta ton pada tahun ini dari realisasi 2025 sebesar 790 juta ton dan mengasumsikan seluruh perusahaan jasa pertambangan memiliki ukuran seperti PAMA.
Ardhi mengkalkulasi akan terdapat 50.000 karyawan terkena dampak dan 10.000 alat berat mangkrak.
“Nah, kalau 190 dipotong, berarti kalau saya asumsikan dengan size PAMA tadi itu, berarti akan ada sekitar 50.000 minimal, 50.000 karyawan yang akan terdampak, dan ada sekitar 10.000 alat berat yang akan berhenti operasi,” kata Ardhi dalam lokakarya Perhapi, medio Februari.
Ardhi bahkan memproyeksi badai PHK yang terjadi bisa makin besar, sebab alat berat yang dimiliki usaha jasa pertambangan lainnya berukuran lebih kecil dari yang dimiliki oleh PAMA.
Walhasil, alat berat yang digunakan dan tenaga kerja yang dimiliki setiap usaha jasa pertambangan dapat lebih besar.
Dia mengkalkulasi setidaknya akan terdapat 20.000 alat berat yang berpotensi terparkir dan 100.000 karyawan terdampak atas pemangkasan produksi tersebut.
“Sehingga kalau kita similar-kan, mungkin mesti perlu dikali dua atau kali satu setengah sebagai faktor, supaya equal dengan yang lain. Jadi kalau ada 200 juta pemotongan batu bara, itu sekitar 10.000 kali faktor satu setengah atau kali dua,” ujar dia.
Sekadar informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan B50 pada 1 Juli 2026.
Hal ini merupakan salah satu poin dari 8 butir transformasi budaya kerja nasional, dalam merespons gejolak harga minyak dunia dampak dari perang di Timur Tengah.
"Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Airlangga juga menyebut bahwa Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending, yang berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter dan menghemat anggaran subsidi solar hingga Rp48 triliun.
Adapun, Kementerian ESDM bakal memangkas target produksi batu bara RI pada 2026 sekitar setengah dari persetujuan RKAB 2025 sebesar 1,2 miliar ton.
Selain itu, Kementerian ESDM sudah mengumumkan telah menerbitkan RKAB 2026 untuk komoditas nikel. Total kuota produksi yang disetujui oleh Kementerian ESDM berada di rentang 260—270 juta ton.
(azr/wdh)






























