Logo Bloomberg Technoz

Untuk penerbangan internasional, harga avtur pada April di Bandara Soetta diklaim naik 80,32% menjadi US$1,338/liter dari bulan lalu US$0,742/liter.

Jika dibandingkan dengan 2019 saat TBA diberlakukan—di mana harga avtur internasional di Indonesia adalah US$0,6/liter — kenaikannya mencapai 223%.

Pergerakan harga bahan bakar jet./dok. Bloomberg

Denon memahami bahwa kenaikan harga avtur terjadi selaras dengan anomali bahan bakar jet akibat tensi geopolitik di Timur Tengah.

“Untuk itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar [fuel surcharge] avtur dan TBA penerbangan domestik,” kata Denon.

Terlebih, sambungnya, harga avtur memengaruhi sekitar 40% biaya operasional maskapai penerbangan.

“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan, serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” lanjut Denon.

Dihubungi secara terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Roberth MV Dumatubun menjelaskan penetapan harga avtur dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar, tanpa ada intervensi pemerintah. 

"[Karena pada] prinsipnya avtur kan harga keekonomian juga, dan bukan konsumsi masyarakat banyak ya, [tetapi] khusus konsumen airliner," ujarnya.

Menurut laporan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas pada Selasa (31/3/2026), kondisi cadangan avtur Indonesia per 31 Maret masih berada di posisi 30 atau dan diklaim dalam kondisi aman.

Akhir bulan lalu, INACA sempat meminta pemerintah untuk menaikkan biaya tambahan bahan bakar dan TBA tiket penerbangan domestik masing-masing sebesar 15%.

Usulan tersebut diajukan sebagai respons atas melonjaknya harga minyak global yang turut mengkerek harga bahan bakar pesawat jet atau avtur hingga berkurangnya jumlah penumpang ke Timur Tengah.

“[INACA mengusulkan agar pemerintah] menaikkan fuel surcharge sebesar 15% atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM [Keputusan Menteri Perhubungan] No. 7/2023 tertanggal 10 Januari 2023,” kata Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto dalam pernyataan tertulis, Rabu (25/3/2026).

“[Lalu,] menaikkan Tarif Batas Atas [TBA] harga tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15% untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM No. 106/2019,” lanjutnya.

Ihwal usul kenaikan TBA harga tiket penerbangan domestik, Bayu meminta pemerintah agar kebijakan tersebut diberlakukan untuk jenis jet dan pesawat udara jenis baling-baling atau propeller.

-- Dengan asistensi Azura Yumna Ramadani Purnama

*) Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami pembaruan dengan menambahkan respons dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

(wdh)

No more pages