Logo Bloomberg Technoz

Harga Avtur Naik 70%, Maskapai Desak Atur Ulang Tarif Naik 15%

Sultan Ibnu Affan
01 April 2026 13:55

Calon penumpang berjalan menuju ruang tunggu keberangkatan saat arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (18/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Calon penumpang berjalan menuju ruang tunggu keberangkatan saat arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (18/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) kembali meminta pemerintah untuk segera menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Perubahan terhadap tarif batas atas (TBA) penerbangan domestik juga diminta hingga 15%

Hal tersebut sebagai respons atas keputusan Pertamina yang resmi menaikkan harga avtur mencapai sebesar 70% yang mulai berlaku hari ini, Rabu (1/4/2026) hingga 30 April mendatang.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam siaran resminya, Rabu (1/4/2026).


Denon mengatakan untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per tanggal 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter. Sedangkan pada periode 1 – 30 April 2026 harganya menjadi Rp23.551,08/liter atau naik 72,45%. 

Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) yaitu Rp7.970, maka kenaikannya mencapai 295%.