"Jadi, sekali lagi, kita ingin menjadikan momentum saat ini sebagai arahan Presiden, untuk mecari cara baru, cara lebih bijak dalam optimasi pemanfaatan energi," tutur dia.
Adapun, kenteuan mengenai kebijakan WFH bagi sasta, BUMN, BUMD tersebtu sebelumnya sudah tertuang dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Dalam beleid tersebut, perusahaan diimbau untuk menerapkan WFH 1 hari kerja selama sepekan. Penentuan hari dan jam kerja disesuaikan masing-masing perusahaan berdasarkan kebutuhan.
Namun, aturan tersebut meminta agar perusahaan juga tetap memberikan upah/hak tetap dibayarkan sesuai ketentuan tanpa dikurangi. Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi cuti tahunan.
Tetapi, pengecualian berlaku khusus untuk sektor tertentu seperti; sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih dan pengangkutan sampah).
Selain itu, ada juga sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan), sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), hingga sektor jasa perhotelan, pariwisata.
(ain)



























