Sanksi Perusahaan yang Potong Hak Karyawan Saat Kebijakan WFH
Sultan Ibnu Affan
01 April 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi kepada perusahaan yang turut melakukan pemotongan hak pekerja seiring dengan berlakunya kebijakan work from home (WFH) per hari ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan WFH bagi perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD tidak jauh berbeda dengan ASN. Namun, perusahaan diberi kelonggaran untuk menentukan hari untuk WFH.
"Untuk sanksi, tentu kita berbicara nanti ketika WFH dilaksanakan, tapi hak-hak pekerja atau buruh ikut dikurangi," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Yassierli memastikan pemerintah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional akan melakukan pengawasan dalam implementasi kebijakan tersebut.
Otoritas ketenagakerjaan, kata dia, juga telah menyedikan kanal laporan resmi kepada pekerja jika ke depan ditemukan pelanggaran berupa pemotongan maupun pengurangan hak saat WFH berlangsung.





























