Kedua, Bahlil memastikan mandatori biodiesel B50 akan berlaku pada tahun ini, sehingga Indonesia dipastikan bakal mengalami surplus solar. Terlebih, lanjutnya, proyek refinery development master plan (RDMP) di Kilang Balikpapan telah dijalankan.
Sekadar catatan, proyek RDMP Balikpapan baru diresmikan pada Januari 2026 dan diklaim dapat menaikkan kapasitas pengolahan kilang dari 260.000 barel per hari (bph) menjadi 360.000 bph.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan mandatori B50 akan berlaku mulai 1 Juli 2026 dengan potensi penghematan subsidi energi mencapai Rp48 triliun dan pengurangan penggunaan BBM fosil sebanyak 4 juta kiloliter (kl).
Ketiga, terkait dengan penyesuaian harga BBM, Bahlil menegaskan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar tidak akan mengalami perubahan pada April 2026 dari bulan sebelumnya, alias bertahan di harga masing-masing Rp10.000/liter dan Rp6.800/liter.
“Untuk BBM nonsubsidi, sampai dengan hari ini, kami dengan tim Pertamina maupun dengan SPBU-SPBU swasta lain sedang melakukan pembahasan sampai waktu selesai. Nah, waktunya kapan? Tunggu dulu. Jadinya belum ada penyesuaian harga,” kata Bahlil
“Dalam rangka itu, saya meminta kepada masyarakat agar informasi [terkait dengan penetapan harga BBM nonsubsidi] yang dipegang adalah informasi [yang sah] dari pemerintah.”
Jadi kita dorong ke sana, yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon kita bisa lakukan [pembelian BBM bersubsidi] dengan bijak.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Keempat, Bahlil mengonfirmasi bahwa pemerintah akan mengendalikan pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.
“Dalam kondisi seperti ini, tidak bisa pemerintah bekerja sendiri. Butuh dukungan kerja sama dari masyarakat, [sehingga] kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak. Kalau isi mobil 1 hari 50 liter, tangki penuh,” ujarnya.
“Jadi kita dorong ke sana, yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon kita bisa lakukan [pembelian BBM bersubsidi] dengan bijak. Terkait dengan urusan BBM Dex [series], itu juga belum ada penyesuaian harga.”
Pada kesempatan tersebut, Airlangga juga menyampaikan bahwa—selain mengendalikan pembelian BBM bersubsidi maksimal 50 liter/hari/kendaraan roda empat — pemerintah akan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 1 hari dalam sepekan, yaitu setiap Jumat. Kebijakan ini diklaim dapat menghemat anggaran negara hingga Rp6,2 triliun.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) baru saja menerbitkan beleid yang bertujuan membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Aturan yang mulai berlaku 1 April 2026 tersebut mewajibkan badan usaha (BU) penugasan alias PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Untuk Pertalite, ketentuan pembeliannya adalah kendaraan bermotor perseorangan atau umum untuk angkutan orang dan angkutan barang roda empat paling banyak 50 liter/hari untuk setiap kendaraan.
Lalu, kendaraan bermotor pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut jenazah paling banyak 50 liter Pertalite/hari untuk setiap kendaraan.
Untuk Solar, BU penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Solar untuk kendaraan bermotor perseorangan atau umum yang dimanfaatkan sebagai angkutan orang dan barang roda empat paling banyak 50 liter/hari untuk setiap kendaraan.
Selanjutnya, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter Solar/hari untuk setiap kendaraan.
Kemudian, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter Solar/hari untuk setiap kendaraan.
Terakhir, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut jenazah paling banyak 50 liter Solar/hari untuk setiap kendaraan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 April 2026,” sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang diterbitkan Senin (30/1/2026).
Jika penyaluran Solar atau Pertalite melebihi kuota yang ditetapkan per kendaraan, maka bakal dibebankan harga BBM tanpa subsidi dan kompensasi atau diperhitungkan sebagai jenis bahan bakar umum (JBU) alias nonsubsidi.
Lebih lanjut, BU penugasan nantinya wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor yang melakukan pengisian BBM jenis Solar dan Pertalite.
Pertamina juga diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian Pertalite dan Solar setiap tiga bulan sekali atau jika diperlukan.
“Pada saat keputusan ini ditetapkan, BU penugasan wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur, konsumen pengguna, dan masyarakat,” tulis diktum keenam belid tersebut.
(wdh)
























