Khusus bagi ASN, pemerintah juga melakukan efisiensi penggunaan kendaraan dinas yang dicanangkan mencapai 50%; kecuali pada kendaraan operasional dan kendaraan listrik. Pemerintah juga mendorong para ASN untuk lebih sering menggunakan transportasi publik atau massal.
Selain itu, efisiensi juga dilakukan pada dinas luar dalam negara dan dinas luar negeri. Pemerintah meminta setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menekan perjalan dinas dalam negeri hingga 50% dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70%.
(mfd/frg)
No more pages


























