Logo Bloomberg Technoz

Mulai 1 April, Pemerintah Resmi Tetapkan WFH 1 Hari di Jumat

Mis Fransiska Dewi
31 March 2026 19:28

Ilustrasi pegawai remote/WFH. (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi pegawai remote/WFH. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagai respons atas dinamika krisis energi akibat perang di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah adaptif dan preventif dengan mengedepankan budaya kerja baru yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

"Penerapan Work From Home kepada ASN di pusat dan daerah setiap hari Jumat yang diatur melalui Surat Edaran MenPAN-RB dan Kemendagri," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip, Selasa (31/03/2026).

Kebijakan WFH juga akan diterapkan bagi para pekerja di sektor swasta. Menurut dia, aturan WFH swasta akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan sektor dan lingkup kerja.


"Akan efektif diterapkan 1 April, dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan," kata Airlangga.

"Akan dituangkan dalam surat edaran MenPAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan."