Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan beleid yang bertujuan membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Aturan yang mulai berlaku 1 April 2026 tersebut mengharuskan Badan Usaha (BU) penugasan alias PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Untuk Pertalite, ketentuan pembeliannya adalah kendaraan bermotor perseorangan atau umum untuk angkutan orang dan angkutan barang roda empat paling banyak 50 liter/hari untuk setiap kendaraan.
Untuk Solar, BU penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Solar untuk kendaraan bermotor perseorangan atau umum yang dimanfaatkan sebagai angkutan orang dan barang roda empat paling banyak 50 liter/hari untuk setiap kendaraan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 April 2026,” sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang telah diterbitkan.
Terlebih lagi, pemerintah juga bakal mengumumkan paket kebijakan untuk meredam dampak dinamika global terhadap perekonomian domestik hari ini, Selasa. Beberapa kebijakan tersebut yakni bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), penyesuaian anggaran hingga implementasi mandatori biodiesel B50.
Hal itu dilakukan di tengah konflik Timur Tengah yang terus meningkat dan berdampak pada kenaikan harga minyak dunia hingga berpengaruh pada kondisi anggaran negara.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, pemerintah akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara terperinci arah kebijakan tersebut kepada publik.
Hal ini menandakan meningkatnya kekhawatiran atas guncangan energi yang akan datang bagi perekonomian yang merupakan pemain kunci dalam rantai pasokan.
- Dengan asistensi Azura Yumna Ramadani Purnama dan Mis Fransiska Dewi
(fad/aji)



























