Selanjutnya, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter Solar/hari untuk setiap kendaraan.
Kemudian, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter Solar/hari untuk setiap kendaraan.
Terakhir, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut jenazah paling banyak 50 liter Solar/hari untuk setiap kendaraan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 April 2026,” sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang diterbitkan Senin (30/1/2026).
Jika penyaluran Solar atau Pertalite melebihi kuota yang ditetapkan per kendaraan, maka bakal dibebankan harga BBM tanpa subsidi dan kompensasi atau diperhitungkan sebagai jenis bahan bakar umum (JBU) alias nonsubsidi.
Lebih lanjut, BU penugasan nantinya wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor yang melakukan pengisian BBM jenis Solar dan Pertalite.
Pertamina juga diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian Pertalite dan Solar setiap tiga bulan sekali atau jika diperlukan.
“Pada saat keputusan ini ditetapkan, BU penugasan wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur, konsumen pengguna, dan masyarakat,” tulis diktum keenam belid tersebut.
Mitigasi Timteng
Beleid tersebut diterbitkan dengan menimbang hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 terkait dengan penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.
Dijelaskan, rapat tersebut menilai perlu adanya efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian BBM secara wajar.
Lalu, beleid tersebut diterbitkan dengan menimbang hasil rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian pada 30 Maret 2026 terkait penerapan langkah dan kebijakan mengantisipasi dan mengatasi terjadinya krisis energi akibat perang di Timur Tengah.
Adapun, rapat tersebut digelar untuk membahas implementasi pembelian wajar atau pembatasan BBM serta peningkatan stok BBM dan gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG).
“Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPH Migas,” bunyi beleid itu.
Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mengungkapkan bakal terdapat kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis bensin bersubsidi atau Pertalite yang diterbitkan pemerintah.
Langkah tersebut diklaim dilakukan agar konsumsi BBM bersubsidi dapat lebih tepat saran, terlebih harga Pertalite bakal ditahan pemerintah pada April 2026 di level Rp10.000/liter.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan kebijakan baru tersebut sudah diputuskan oleh pemerintah dan bakal segera diumumkan oleh BPH Migas.
Akan tetapi, Laode enggan membocorkan kebijakan yang disiapkan tersebut dan menyatakan kebijakan tersebut bakal diumumkan pada hari ini, Selasa (31/3/2026).
“Sudah-sudah disiapkan, kalau enggak paling lambat besok [hari ini] akan diumumkan oleh BPH Migas. Iya, bentuk kebijakan kan Solar sudah, bensin belum kan. Nah bensin ini tadi pagi [kemarin] sudah dirapatkan,” kata Laode kepada Bloomberg Technoz, Senin (30/3/2026), malam.
Adapun, Laode memastikan harga BBM bersubsidi tidak bakal mengalami kenaikan pada momen penyesuaian harga BBM bulanan, 1 April 2026.
Sementara untuk BBM nonsubsidi, Laode menegaskan penetapan harga BBM tersebut merupakan kewenangan dari masing-masing badan usaha (BU) hilir migas.
Dia mengungkapkan harga BBM nonsubsidi memang mengikuti harga pasar yang berlaku, namun dia meminta agar masyarakat meminta pengumuman resmi harga BBM terbaru yang bakal diumumkan masing-masing BU pada 1 April 2026.
“Untuk BBM nonsubsidi kan memang mekanisme pasar baik BUMN maupun swasta sudah ada mekanismenya mereka untuk menaikkan harga. Kalau kami dari sisi pemerintah yang penting yang subsidi enggak naik,” tegas Laode.
Sebagai informasi, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tanggal 1, mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Pada tahun ini, BPH Migas menetapkan kuota subsidi jenis JBKP Pertalite pada 2026 sebanyak 29.267.947 kiloliter (kl), turun 6,28% dari kuota 2025 sejumlah 31.230.017 kl.
Di sisi lain, kuota subsidi JBT Solar ditetapkan sebanyak 18.636.500 kl. Kuota tersebut turun 1,32% dibandingkan dengan porsi 2025 sebanyak 18.885.000 kl.
Sementara itu, untuk JBT minyak tanah, kuota pada 2026 ditetapkan sebanyak 526.000 kl. Besaran itu tercatat naik tipis 0,19% dibandingkan dengan kuota kerosene subsidi pada 2025 sejumlah 525.000 kl.
Sekadar catatan, penyaluran Pertalite pada 2025 mencapai 28,06 juta kl atau setara 89,86% dari kuota yang ditetapkan sebanyak 31,2 juta kl. Dari besaran itu, terdapat 3,1 juta kl BBM bersubsidi yang berhasil dihemat senilai Rp2,75 triliun.
Selanjutnya, penyaluran Solar subsidi tercatat sebesar 18,41 juta kl atau setara 97,49% dari kuota yang ditetapkan sebesar 18,85 juta kl. BPH Migas menyatakan pemerintah berhasil menghemat sekitar 473,63 ribu kl atau senilai Rp2,11 triliun.
Adapun, untuk minyak tanah, BPH Migas mengungkapkan penyalurannya mencapai 507.944 atau setara 96,75% dari kuota yang ditetapkan sebesar 525.000. Dengan torehan itu, terdapat 17.056 kl minyak tanah yang dihemat senilai Rp122 miliar.
Secara total, BPH Migas mengklaim pemerintah berhasil menghemat Rp4,9 triliun dari dana subsidi energi gegara penyaluran BBM bersubsidi berada di bawah kuota yang ditetapkan.
(azr/wdh)






























